Nantinya penyidik akan menentukan apakah unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Warga Mengeluhkan Dampak Lingkungan
Menurut kuasa hukum pelapor, aktivitas tambang diduga telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Di lokasi juga terdapat usaha pemecahan batu dan pembuatan paving yang disebut berada dekat jalan desa dan permukiman warga.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan masyarakat karena lokasi galian semakin mendekati kawasan hunian.
"Selain kegiatan pertambangan, di lokasi juga terdapat usaha pemecahan batu dan pembuatan paving. Kondisi tersebut diduga berdampak pada penyempitan dan potensi bahaya di jalan desa, karena posisi galian semakin dekat dengan jalan dan permukiman warga di sebelah utara lokasi tambang," paparnya.
Keluhan tersebut menjadi bagian dari materi laporan yang diajukan kepada aparat penegak hukum.
Petani dan Pemilik Kavling Ikut Merasakan Dampaknya
Kuasa hukum pelapor juga menyampaikan adanya keluhan dari petani jagung di sekitar lokasi tambang.
Menurut keterangan warga, kondisi tanah berubah sehingga kemampuan menyerap air tidak lagi seperti sebelumnya.
Selain itu, warga yang telah membeli tanah kavling di sekitar lokasi disebut merasa khawatir terhadap potensi longsor.
Aktivitas pemecahan batu juga diklaim menimbulkan debu dan kebisingan yang mengganggu lingkungan sekitar.
"Petani jagung di sekitar lokasi juga mengeluhkan dampak galian tersebut. Menurut keterangan warga, lahan pertanian yang sebelumnya dapat diairi satu kali dalam seminggu, kini mengalami perubahan daya serap tanah sehingga air lebih cepat habis," lanjutnya.
"Selain itu, ada warga yang telah membeli tanah kavling di sekitar lokasi dan awalnya berencana menempati kawasan tersebut, namun menjadi khawatir karena adanya potensi longsor. Kegiatan pemecahan batu juga dikeluhkan karena menimbulkan debu yang mencemari udara serta kebisingan dari mesin pemecah batu yang mengganggu warga sekitar," terangnya.