nasional

Larangan Merokok di Kereta Api Kembali Ditegaskan KAI Daop 4 Semarang, Ini Tujuan dan Sanksi bagi Penumpang yang Melanggar

Jumat, 19 Juni 2026 | 16:19 WIB
Larangan Merokok di Kereta Api Kembali Ditegaskan KAI Daop 4 Semarang, Ini Tujuan dan Sanksi bagi Penumpang yang Melanggar (Ilustrasi gambar )

KLIK SAJA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang kembali menegaskan aturan ketat bagi seluruh penumpang di dalam kereta api.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah larangan merokok selama perjalanan.

Aturan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan seluruh pelanggan.

KAI juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi terus dilakukan agar penumpang memahami bahwa kereta api adalah kawasan bebas asap rokok.

Baca Juga: DPR Kawal PMN Rp4 Triliun untuk Tiga Kapal Baru Pelni, Ini Dampaknya bagi Transportasi Laut dan Masyarakat Kepulauan Indonesia

Larangan Merokok di Dalam Kereta Sudah Berlaku Lama

KAI Daop 4 Semarang menegaskan kembali bahwa merokok di dalam kereta api adalah tindakan yang dilarang.

Aturan ini bukan hal baru, melainkan sudah menjadi ketentuan lama dalam layanan transportasi publik.

Larangan ini berlaku di seluruh rangkaian kereta tanpa terkecuali.

Tujuannya adalah menjaga kenyamanan penumpang lain yang tidak merokok.

Selain itu, asap rokok dapat mengganggu sistem sirkulasi udara di dalam gerbong.

Karena itu, penumpang diminta mematuhi aturan sejak awal perjalanan.

Merokok Termasuk Pelanggaran Aturan Penumpang

Halaman:

Tags

Terkini