Dalam aturan layanan KAI, merokok termasuk salah satu pelanggaran yang tidak diperbolehkan di dalam kereta.
Hal ini juga berlaku untuk penggunaan fasilitas lain yang dapat mengganggu penumpang.
KAI menegaskan bahwa seluruh pelanggan wajib mengikuti aturan demi kenyamanan bersama.
Petugas di dalam kereta berhak menegur jika ditemukan pelanggaran.
Bahkan, penumpang bisa dikenakan tindakan tegas sesuai prosedur.
Aturan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban selama perjalanan.
Penegasan Kembali oleh KAI Daop 4 Semarang
KAI Daop 4 Semarang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak merokok di dalam kereta api.
Penegasan ini dilakukan sebagai bagian dari edukasi keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal informasi resmi KAI.
Hal ini penting karena masih ada penumpang yang kurang disiplin terhadap aturan.
Dengan pengingat ini, KAI berharap tidak ada lagi pelanggaran di perjalanan.
Kesadaran penumpang menjadi kunci utama keberhasilan aturan tersebut.
Tujuan Utamanya Adalah Kenyamanan dan Keselamatan Penumpang
Artikel Terkait
Jadwal KA Argo Lawu Periode 17 - 20 Juni 2026 Rute Cirebon - Kroya - Yogyakarta
Jadwal KA Malabar Edisi 17 - 20 Juni 2026 Rute Kiaracondong - Tasikmalaya - Banjar - Kroya - Madiun, Rekomendasi Solo Traveling Liburan Low Season
Promo Tiket Kapal PELNI Juni 2026 Diskon 30 Persen, Ini Syarat dan Cara Beli Tiket Murah Selama Libur Sekolah
Pekanbaru Rayakan HUT ke-242 dengan Bus TMP Gratis, Simak Syarat dan Ketentuan Penumpang
Maskapai China Buka Penerbangan Langsung Jakarta Guangzhou Shenzhen, Cek Rute Baru Spring Airlines