nasional

Fakta Terbaru Dugaan Pemerasan Silmy Karim di Kasus Izin WNA, Jabatan Dinonaktifkan dan Diselidiki KPK

Kamis, 4 Juni 2026 | 17:36 WIB
Fakta Terbaru Dugaan Pemerasan Silmy Karim di Kasus Izin WNA, Jabatan Dinonaktifkan dan Diselidiki KPK (Menyoroti Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim yang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan oleh KPK. (Instagram.com/@silmykarim))

"Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya," terang Agus dalam keterangannya, pada Kamis, 4 Juni 2026.

"Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik," sambungnya.

KPK Jerat Silmy dengan Pasal Pemerasan dan Gratifikasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Silmy dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

Dugaan tersebut berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian.

KPK menyebut penerapan pasal dilakukan berdasarkan hasil temuan penyidik.

Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta perkara.

Penyidik menilai unsur-unsur pidana telah terpenuhi.

KPK masih melakukan pendalaman terhadap pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026.

"Dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," jelasnya.

Baca Juga: Informasi Jadwal Kapal Surabaya ke Banjarmasin Bulan Juni 2026, Catat Tanggal Pentingnya!

Nilai Dugaan Pemerasan Disebut Mencapai Ratusan Miliar

KPK mengungkap dugaan nilai pemerasan dalam kasus Silmy Karim mencapai ratusan miliar rupiah.

Budi Prasetyo menyampaikan angka lengkap akan diumumkan dalam konferensi pers.

Halaman:

Tags

Terkini