KLIK SAJA - PT ASDP Indonesia Ferry memastikan kendaraan listrik tetap dapat menggunakan layanan penyeberangan antarpulau di Indonesia.
Penegasan tersebut muncul setelah adanya laporan sejumlah pengguna kendaraan listrik yang mengaku pernah mengalami penolakan saat hendak naik kapal feri.
ASDP menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang kendaraan listrik menggunakan layanan penyeberangan.
Namun, pengguna tetap diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan keselamatan yang berlaku.
Aturan tersebut mengacu pada regulasi resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Kendaraan Listrik Tetap Diizinkan Naik Kapal Feri
ASDP menegaskan bahwa kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) tetap diperbolehkan menggunakan layanan kapal penyeberangan.
Baca Juga: Puluhan Catin Jadi Korban Marwah Catering, Begini Kronologi dan Fakta Penangkapan Pemilik WO
Kebijakan tersebut berlaku di berbagai lintasan penyeberangan yang dikelola perusahaan.
Menurut ASDP, penggunaan kendaraan listrik di kapal feri telah memiliki dasar aturan yang jelas.
Operasionalnya mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang penanganan kapal yang mengangkut kendaraan listrik.
Aturan tersebut mengatur berbagai aspek keselamatan selama proses pelayaran.
“Kendaraan listrik tetap dapat melakukan perjalanan penyeberangan dengan aman dan nyaman selama memenuhi ketentuan keselamatan pelayaran yang berlaku,” kata Corporate Secretary ASDP Windy Andale.
Kondisi Baterai Disarankan Berada di Kisaran 30–50 Persen