ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syarat Keselamatan yang Wajib Dipenuhi Pengguna EV

photo author
- Selasa, 2 Juni 2026 | 04:58 WIB
ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syarat Keselamatan yang Wajib Dipenuhi Pengguna EV (Ilustrasi gambar )
ASDP Tegaskan Kendaraan Listrik Boleh Naik Kapal Feri, Ini Syarat Keselamatan yang Wajib Dipenuhi Pengguna EV (Ilustrasi gambar )

ASDP juga mengungkap adanya ketentuan terkait kondisi baterai kendaraan listrik sebelum memasuki kapal.

Berdasarkan pedoman Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pengguna disarankan menjaga tingkat pengisian daya atau state of charge (SoC) pada kisaran 30 hingga 50 persen.

Ketentuan tersebut diterapkan sebagai langkah mitigasi risiko selama perjalanan laut berlangsung.

Dengan kondisi baterai yang sesuai, potensi gangguan atau kondisi darurat dapat diminimalkan.

Imbauan ini menjadi bagian dari
standar keselamatan yang diterapkan dalam layanan penyeberangan kendaraan listrik.

Baca Juga: Ledakan di Kompleks Perikanan Biak Papua Rusak Belasan Rumah, Ini Fakta dan Data Korbannya

Kendaraan Listrik Ditempatkan di Area Khusus Kapal

Untuk meningkatkan aspek keselamatan, kendaraan listrik tidak ditempatkan sembarangan di dalam kapal.

ASDP menjelaskan bahwa kendaraan listrik akan ditempatkan di designated stowage area atau area khusus yang telah disiapkan.

Area tersebut umumnya berada di bagian terbuka atau upper deck kapal yang memiliki ventilasi lebih baik.

Lokasi tersebut juga memudahkan petugas melakukan pemantauan selama perjalanan berlangsung.

Selain itu, area khusus tersebut dilengkapi dengan penanda keselamatan yang memudahkan proses monitoring.

“Area tersebut juga dilengkapi penanda khusus untuk mendukung keselamatan dan kemudahan monitoring selama pelayaran,” ujar Windy.

ASDP Siapkan Sistem Deteksi dan Pemadaman Khusus

Seiring meningkatnya jumlah kendaraan listrik di Indonesia, ASDP turut memperkuat kesiapan operasionalnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X