nasional

Sufmi Dasco Dukung Putusan MK soal Sanksi Parpol yang Tak Penuhi 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Jumat, 29 Mei 2026 | 18:44 WIB
Sufmi Dasco Dukung Putusan MK soal Sanksi Parpol yang Tak Penuhi 30 Persen Keterwakilan Perempuan (Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mendukung putusan MK terkait sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif. (Instagram.com/@sufmi_dasco))

DPR RI memastikan aturan soal kuota perempuan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Dasco menyebut revisi tersebut menjadi langkah lanjutan setelah keluarnya putusan MK.

"Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," kata Dasco.

Revisi UU Pemilu diperkirakan akan membahas berbagai poin penting terkait pelaksanaan pemilu mendatang.

Salah satunya mengenai penguatan syarat keterwakilan perempuan di tingkat legislatif.

Dengan dimasukkannya aturan tersebut ke undang-undang, sanksi terhadap partai politik diharapkan menjadi lebih tegas.

Baca Juga: Info Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 101 Rute Maumere – Larantuka – Lewoleba – Baranusa – Kalabahi – Maritaeng

MK Ancam Coret Parpol yang Tak Penuhi Kuota

Sebelumnya, MK memutuskan partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dapat dicoret dari kepesertaan pemilu legislatif.

MK menilai Pasal 245 Undang-Undang Pemilu belum memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran aturan tersebut.

Menurut MK, kondisi itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum dalam konstitusi.

Putusan tersebut menjadi tonggak baru dalam penguatan keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia.

Dengan adanya ancaman sanksi tegas, partai politik diperkirakan akan lebih serius merekrut kader perempuan.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas demokrasi dan representasi politik di Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini