DPR RI memastikan aturan soal kuota perempuan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Dasco menyebut revisi tersebut menjadi langkah lanjutan setelah keluarnya putusan MK.
"Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," kata Dasco.
Revisi UU Pemilu diperkirakan akan membahas berbagai poin penting terkait pelaksanaan pemilu mendatang.
Salah satunya mengenai penguatan syarat keterwakilan perempuan di tingkat legislatif.
Dengan dimasukkannya aturan tersebut ke undang-undang, sanksi terhadap partai politik diharapkan menjadi lebih tegas.
MK Ancam Coret Parpol yang Tak Penuhi Kuota
Sebelumnya, MK memutuskan partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dapat dicoret dari kepesertaan pemilu legislatif.
MK menilai Pasal 245 Undang-Undang Pemilu belum memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran aturan tersebut.
Menurut MK, kondisi itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum dalam konstitusi.
Putusan tersebut menjadi tonggak baru dalam penguatan keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia.
Dengan adanya ancaman sanksi tegas, partai politik diperkirakan akan lebih serius merekrut kader perempuan.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas demokrasi dan representasi politik di Indonesia.***
Artikel Terkait
Tips Hindari Penipuan Pembelian Tiket Kapal Dharma Lautan Utama Agar Berlayar dengan Tenang dan Nyaman
Mengenal Sistem Keamanan CO2 Fixed System Pada Kapal Dharma Lautan Utama Untuk Menjamin Keselamatan Selama Pelayaran
Jadwal KA Tambahan Yogyakarta–Gambir 29 Mei sampai 1 Juni 2026 Lengkap Jam Berangkat, Estimasi Tiba, dan Harga Tiket
Cek Jadwal Kereta Tambahan Solo Balapan ke Bandung 29 Mei - 10 Juni 2026, Favorit Mahasiswa dan Wisatawan
Info Jadwal dan Tarif KM Dharma Kartika 9 Rute Balikpapan – Parepare PP Periode 1 – 15 Juni 2026