KLIK SAJA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung putusan Mahkamah Konstitusi terkait sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif.
Putusan tersebut menyatakan partai politik dapat dicoret dari kepesertaan pemilu apabila tidak memenuhi kuota minimal 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif.
Dukungan dari DPR RI dinilai menjadi sinyal kuat bahwa aturan keterwakilan perempuan akan semakin diperketat pada Pemilu mendatang.
Dasco menilai banyak perempuan Indonesia memiliki kapasitas dan kualitas untuk terjun ke dunia politik.
Ia juga memastikan aturan tersebut nantinya akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Dasco Dukung Syarat Keterwakilan Perempuan
Dasco menyatakan mendukung penuh syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif.
Menurutnya, ketentuan tersebut penting untuk memperkuat peran perempuan di dunia politik Indonesia.
"Kita mendukung adanya syarat tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Dukungan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen DPR RI terhadap peningkatan partisipasi politik perempuan.
Selama ini kuota 30 persen perempuan memang telah menjadi bagian dari aturan pemilu di Indonesia.
Namun putusan MK kali ini mempertegas adanya sanksi bagi partai yang tidak memenuhinya.
Banyak Perempuan Dinilai Punya Kapasitas di Politik