Kronologi kasus tersebut mulai terungkap setelah korban yang berusia sekitar 15 tahun berani menceritakan perlakuan oknum pimpinan ponpes kepada orang tua temannya.
Orang tua korban kemudian mengetahui hal tersebut dan meminta bantuan kepada Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHR) di bawah naungan DPC PDI Perjuangan Garut dan membuat laporan secara hukum kepada polisi.
Diduga peristiwa tersebut dialami oleh korban selama setahun terakhir dengan modus yang digunakan oleh terduga pelaku adalah membangunkan korban untuk salat malam.
Tak hanya melakukan kekerasan seksual, terduga pelaku juga dituding melakukan kekerasan fisik kepada korban.
Sementara kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut, polisi menyebut belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Publik kini menunggu perkembangan lanjutan dari penanganan kasus tersebut.***