Oknum Pimpinan Ponpes di Garut Diamankan Polisi usai Dugaan Pencabulan Santriwati Terungkap ke Publik

photo author
- Minggu, 17 Mei 2026 | 22:09 WIB
Oknum Pimpinan Ponpes di Garut Diamankan Polisi usai Dugaan Pencabulan Santriwati Terungkap ke Publik (Dugaan pencabulan oleh oknum pimpinan ponpes di Garut kepada santriwatinya. (TikTok/yuyusys2))
Oknum Pimpinan Ponpes di Garut Diamankan Polisi usai Dugaan Pencabulan Santriwati Terungkap ke Publik (Dugaan pencabulan oleh oknum pimpinan ponpes di Garut kepada santriwatinya. (TikTok/yuyusys2))

Video Pengamanan Viral di Media Sosial

Media sosial pun ramai dengan unggahan video yang menunjukkan momen aparat membawa pergi AN menggunakan mobil polisi.

Salah satu video pengamanan AN diunggah oleh akun TikTok @yuyusys2 pada Minggu, 17 Mei 2026.

“Pelaku pencabulan di salah satu ponpes diamankan polisi dari amukan warga,” tulis pengunggah video dalam keterangannya.

Video itu kemudian menyebar luas dan mendapat banyak komentar dari warganet.

Sejumlah warga disebut sudah lebih dulu mendatangi rumah AN sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi.

Situasi di sekitar rumah terduga pelaku pun sempat berlangsung tegang.

Warga Sempat Masuk ke Rumah Terduga Pelaku

AN diamankan oleh polisi pada Sabtu malam, 16 Mei 2026 dan terlihat massa dari masyarakat sekitar berkumpul di sekitar kediamannya.

Baca Juga: Cek Info Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 80 Periode 19 – 24 Mei 2026 Rute Ambon – Tehoru – Kelimuri – Geser – Bula – Gorom

Disebutkan bahwa sebelum polisi datang, massa yang merasa geram sudah sempat masuk ke rumah AN.

Kondisi tersebut membuat aparat bergerak cepat untuk mengamankan situasi agar tidak terjadi kericuhan lebih besar.

Polisi langsung membawa terduga pelaku keluar dari rumah dengan pengawalan ketat.

Massa warga terus memadati area sekitar rumah selama proses pengamanan berlangsung.

Situasi di lokasi sempat memanas karena emosi warga terhadap dugaan kasus tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X