Kejati DKI saat ini masih terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, ahli, hingga melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna memulihkan kerugian negara.
“Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Dapot.
Atas kasus tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Deskripsi Singkat (100 minimal karakter):
BRI menanggapi penetapan 3 orang manajemen PT LAT sebagai tersangka kasus korupsi KoinWorks oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), DKI Jakarta.