AF disebut meminta uang kepada korban untuk bermain judi slot, namun korban menolak memberikannya.
Dalam video yang beredar, pelaku bahkan mengakui perbuatannya kepada petugas.
“Ibu kandung, gara-gara slot,” ucap pelaku saat ditanya petugas.
Pembunuhan Terjadi pada 28 Maret 2026
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pembunuhan terjadi pada 28 Maret 2026 di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai.
Pelaku diduga menghabisi korban menggunakan senjata tajam sebelum kemudian memutilasi jenazah.
Jenazah Dimutilasi dan Dikubur di Kebun
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku memutilasi tubuh korban dan memasukkannya ke dalam tiga karung plastik.
Potongan tubuh tersebut kemudian dibawa ke kebun di Desa Karang Dalam dan dikuburkan di lubang sedalam sekitar 1,5 meter untuk menghilangkan jejak.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan jenazah yang terkubur pada Rabu dini hari, 8 April 2026.
Polisi Amankan Barang Bukti dan Periksa Saksi
Pihak Kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), evakuasi jenazah, serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga karung plastik yang digunakan pelaku.