nasional

Strategi ALM IFG untuk Stabilitas Keuangan Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun di Indonesia

Rabu, 18 Februari 2026 | 13:53 WIB
Strategi ALM IFG untuk Stabilitas Keuangan Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun di Indonesia (Indonesia Financial Group (IFG) menyelenggarakan sharing session bertema “Bridging Financial Centres: Pathways in Insurance and Capital Markets”. (Dok. IFG) )

KLIK SAJA - Indonesia Financial Group (IFG) menggelar sharing session bertema “Bridging Financial Centres: Pathways in Insurance and Capital Markets” sebagai bagian dari penguatan tata kelola pengelolaan aset dan kewajiban (Asset Liability Management/ALM).

Kegiatan ini menghadirkan Rocky Tung, Executive Director dari Financial Services Development Council, serta diikuti perwakilan IFG dan anggota holding.

Forum ini menekankan ALM sebagai fondasi utama keberlanjutan industri asuransi dan dana pensiun.

ALM Sebagai Fondasi Keberlanjutan Industri

ALM menjadi landasan bagi stabilitas keuangan perusahaan asuransi dan dana pensiun.

Baca Juga: Jadwal Imsak Subuh Magrib Kabupaten Batang Ramadhan 2026 Full 30 Hari, Yuk Simpan untuk Panduan Puasa!

Melalui siklus PDCA (Plan, Do, Check, Action), proses ALM mencakup pengumpulan data, analisis, pelaporan, hingga penetapan strategi pengelolaan aset dan kewajiban.

Tujuannya untuk mengeliminasi risiko, memperkuat tata kelola investasi, dan memastikan perlindungan optimal bagi dana nasabah.

Dengan pendekatan ini, perusahaan dapat mengantisipasi mismatch aset-liabilitas serta menjaga kemampuan memenuhi kewajiban jangka panjang.

Tantangan Praktik ALM di Indonesia

Sekretaris Perusahaan IFG, Denny S. Adji, menegaskan bahwa banyak tantangan industri asuransi dan dana pensiun di Indonesia muncul dari praktik pengelolaan aset dan liabilitas yang kurang prudent.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Banyumas 2026 Resmi Kemenag RI dari Hari 1 Sampai 30

Kondisi ini berpotensi menyebabkan ketidaksesuaian antara kewajiban perusahaan dan ketersediaan aset.

Akibatnya, kemampuan perusahaan untuk memenuhi janji kepada pemegang polis bisa terganggu.

Halaman:

Tags

Terkini