Ance menambahkan, dugaan serupa juga terjadi pada SK Nomor 188/928/KEP/429.011/2012 yang diterbitkan pada 7 Desember 2012 sebagai perubahan atas SK Nomor 709.
Dalam SK tersebut, komposisi pemegang saham PT BSI berubah menjadi dua perusahaan, yakni PT Merdeka Serasi Jaya sebesar 95 persen dan PT Alfa Suksesindo sebesar 5 persen.
Namun, menurut Ance, data AHU PT Merdeka Serasi Jaya juga tidak memuat nama PT IMN sebagai pemegang saham.
Baca Juga: Dua Tahun Kasus Dugaan Korupsi Workshop Wasbang DPRD Jatim Zeiniye, Ini Harapan Pelapor
Dorongan Agar Aparat Penegak Hukum Mendalami
Atas temuan kajian tersebut, Kelompok Pegiat Anti Korupsi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dugaan KKN dalam kasus tambang emas Tumpang Pitu dapat didalami lebih lanjut.
“Tim kami terus mendorong agar persoalan ini menjadi atensi penegak hukum untuk membongkar dugaan KKN yang mungkin terjadi,” pungkas Ance.***