Pegiat Anti Korupsi Soroti Dugaan Inkonsistensi SK Pengalihan IUP PT IMN ke PT BSI di Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi

photo author
- Selasa, 10 Februari 2026 | 04:32 WIB
Pegiat Anti Korupsi Soroti Dugaan Inkonsistensi SK Pengalihan IUP PT IMN ke PT BSI di Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi (Abdullah Azwar Anas, mantan Bupati Banyuwangi, saat menjabat Menpan RB. Sumber: Situs resmi Kementerian PANRB)
Pegiat Anti Korupsi Soroti Dugaan Inkonsistensi SK Pengalihan IUP PT IMN ke PT BSI di Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi (Abdullah Azwar Anas, mantan Bupati Banyuwangi, saat menjabat Menpan RB. Sumber: Situs resmi Kementerian PANRB)

Ance menambahkan, dugaan serupa juga terjadi pada SK Nomor 188/928/KEP/429.011/2012 yang diterbitkan pada 7 Desember 2012 sebagai perubahan atas SK Nomor 709.

Dalam SK tersebut, komposisi pemegang saham PT BSI berubah menjadi dua perusahaan, yakni PT Merdeka Serasi Jaya sebesar 95 persen dan PT Alfa Suksesindo sebesar 5 persen.

Namun, menurut Ance, data AHU PT Merdeka Serasi Jaya juga tidak memuat nama PT IMN sebagai pemegang saham.

Baca Juga: Dua Tahun Kasus Dugaan Korupsi Workshop Wasbang DPRD Jatim Zeiniye, Ini Harapan Pelapor

Dorongan Agar Aparat Penegak Hukum Mendalami

Atas temuan kajian tersebut, Kelompok Pegiat Anti Korupsi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dugaan KKN dalam kasus tambang emas Tumpang Pitu dapat didalami lebih lanjut.

“Tim kami terus mendorong agar persoalan ini menjadi atensi penegak hukum untuk membongkar dugaan KKN yang mungkin terjadi,” pungkas Ance.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X