“Dasar hukum yang digunakan dalam SK pengalihan itu, menurut kajian kami, tidak memuat ketentuan soal pengalihan atau pemindahan IUP OP. Ini yang kami anggap janggal,” tegasnya.
SK Perubahan Dinilai Bertentangan dengan Regulasi
Dugaan inkonsistensi berikutnya, kata Ance, ditemukan dalam SK Nomor 188/709/KEP/429.011/2012 yang diterbitkan pada 28 September 2012, sebagai perubahan atas SK Nomor 547.
Dalam SK tersebut disebutkan bahwa pemegang saham PT BSI adalah PT Alfa Suksesindo dengan kepemilikan saham 100 persen.
Baca Juga: Simak Syarat dan Ketentuan Cara Penukaran Uang Rusak atau Cacat di Bank Indonesia
Namun, Ance menyoroti bahwa dalam bagian “mengingat” SK tersebut, dicantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012, yang di dalamnya terdapat larangan pemindahan IUP kepada pihak lain.
Ia merujuk Pasal 7A ayat (1) yang menyebut pemegang IUP tidak boleh memindahkan izin kepada pihak lain, kecuali jika badan usaha penerima memiliki saham minimal 51 persen dari pemegang izin sebelumnya.
Ketentuan itu juga diperkuat Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Data AHU Disebut Tidak Memuat Nama PT IMN
Kelompok Pegiat Anti Korupsi kemudian menelusuri data Administrasi Hukum Umum (AHU) PT Alfa Suksesindo.
Berdasarkan SK AHU Nomor AHU-44218.AH.01.01 Tahun 2012 yang diterbitkan pada 13 Agustus 2012, terdapat sejumlah pemegang saham, namun tidak tercantum nama PT IMN.
“Aneh, karena aturan memungkinkan perpindahan jika pemegang izin sebelumnya punya saham 51 persen lebih. Tapi dalam data AHU PT Alfa Suksesindo, tidak ada PT IMN,” kata Ance.
Ia menilai penerbitan SK tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sehingga dianggap sebagai bentuk dugaan inkonsistensi.
Perubahan Saham Kembali Terjadi di SK Nomor 928