KLIK SAJA - Kelompok Pegiat Anti Korupsi menyoroti adanya dugaan inkonsistensi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi, dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo (BSI).
Sorotan tersebut disampaikan oleh Ance Prasetyo selaku koordinator kelompok Pegiat Anti Korupsi.
Ia menyebut pihaknya telah melakukan kajian terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas di kawasan tersebut.
“Hasil kajian tim kami dalam membedah dokumen yang berkaitan dengan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi, terdapat dugaan inkonsistensi yang dilakukan Abdullah Azwar Anas saat menjabat sebagai Bupati Banyuwangi,” ungkap Ance, Senin (9/2/2026).
Dua SK Terbit dalam Rentang Waktu Singkat
Ance menjelaskan, dugaan inkonsistensi pertama terlihat pada SK Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tentang Persetujuan IUP OP kepada PT Bumi Suksesindo, yang diterbitkan pada 9 Juli 2012.
Menurutnya, sebelum SK tersebut terbit, Abdullah Azwar Anas juga mengeluarkan SK lain pada 27 Juni 2012, yakni SK Nomor 188/532/KEP/429.011/2012 tentang perubahan atas keputusan pemberian IUP OP kepada PT Indo Multi Niaga.
“Hanya dalam kurun waktu kurang lebih 10 hari, terbit dua SK. Pertama terkait IUP produksi PT IMN, kemudian muncul SK yang memberikan persetujuan IUP OP kepada PT BSI,” ujarnya.
Dasar Hukum Pengalihan Dinilai Janggal
Kelompok Pegiat Anti Korupsi juga menyoroti bagian diktum “menimbang” dalam SK Nomor 547.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa permohonan pengalihan IUP dari PT IMN kepada PT BSI dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.K/29/MEM/2000.
Namun, Ance menyatakan bahwa dalam kajian timnya, keputusan menteri tersebut tidak secara eksplisit mengatur tentang mekanisme pengalihan pemegang IUP OP.