Uang Rupiah yang rusak sebagian karena terbakar tetap dapat diganti dengan nilai nominal yang sama, sepanjang berdasarkan penelitian Bank Indonesia, keaslian uang masih dapat dikenali.
Dalam kondisi tertentu, Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang terbakar untuk melampirkan surat keterangan dari:
- Kelurahan setempat, atau
- Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setempat.
Kondisi Uang yang Tidak Diberikan Penggantian
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas:
- Uang Rupiah yang rusak atau cacat apabila diduga atau terbukti dirusak secara sengaja.
- Uang Rupiah yang hilang atau musnah, dengan sebab apa pun.
- Uang Rupiah kertas dengan ukuran fisik ≤ 2/3 ukuran aslinya.
- Uang Rupiah logam dengan ukuran fisik ≤ 1/2 ukuran aslinya.
Dasar Hukum Penukaran Uang Rusak
Ketentuan mengenai penukaran uang Rupiah rusak atau cacat diatur dalam peraturan berikut:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah
Peraturan tersebut dapat diunduh melalui kanal resmi Bank Indonesia.
Penukaran uang rusak atau uang cacat merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dalam menjaga kepercayaan terhadap Rupiah.
Selama uang yang dimiliki masih memenuhi syarat keaslian dan ukuran fisik, masyarakat berhak mendapatkan penggantian sesuai nilai nominalnya.
Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyimpan dan memperlakukan uang Rupiah agar tetap layak edar.***