nasional

Simak Syarat dan Ketentuan Cara Penukaran Uang Rusak atau Cacat di Bank Indonesia

Senin, 9 Februari 2026 | 12:30 WIB
ilustrasi uang rusak (rri)

Uang Rupiah yang rusak sebagian karena terbakar tetap dapat diganti dengan nilai nominal yang sama, sepanjang berdasarkan penelitian Bank Indonesia, keaslian uang masih dapat dikenali.

Dalam kondisi tertentu, Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang terbakar untuk melampirkan surat keterangan dari:

  • Kelurahan setempat, atau
  • Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setempat.

Kondisi Uang yang Tidak Diberikan Penggantian

Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas:

  • Uang Rupiah yang rusak atau cacat apabila diduga atau terbukti dirusak secara sengaja.
  • Uang Rupiah yang hilang atau musnah, dengan sebab apa pun.
  • Uang Rupiah kertas dengan ukuran fisik ≤ 2/3 ukuran aslinya.
  • Uang Rupiah logam dengan ukuran fisik ≤ 1/2 ukuran aslinya.

Dasar Hukum Penukaran Uang Rusak

Ketentuan mengenai penukaran uang Rupiah rusak atau cacat diatur dalam peraturan berikut:

  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah
  • Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah

Peraturan tersebut dapat diunduh melalui kanal resmi Bank Indonesia.

Penukaran uang rusak atau uang cacat merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dalam menjaga kepercayaan terhadap Rupiah.

Baca Juga: Mengenal Aplikasi Pintar BI, Sarana Kemudahan Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia Sambut Lebaran 2026, Lengkap Panduan Langkahnya!

Selama uang yang dimiliki masih memenuhi syarat keaslian dan ukuran fisik, masyarakat berhak mendapatkan penggantian sesuai nilai nominalnya.

Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyimpan dan memperlakukan uang Rupiah agar tetap layak edar.***

Halaman:

Tags

Terkini