KLIK SAJA - Keputusan Indonesia untuk bergabung dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian—sebuah gagasan yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump—kembali menuai polemik.
Kontroversi mencuat setelah muncul kabar bahwa Trump meminta kontribusi hingga 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp16,7 triliun dari setiap negara anggota organisasi tersebut.
BoP sendiri diklaim akan menjadi lembaga internasional baru yang menggantikan peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Berdasarkan sejumlah sumber, rancangan anggaran dasar BoP menyebutkan bahwa negara yang menerima undangan akan memperoleh status keanggotaan selama tiga tahun.
Namun, keanggotaan permanen hanya diberikan kepada negara yang menyetor lebih dari 1 miliar dolar AS secara tunai pada tahun pertama.
Skema ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait urgensi dan manfaat keikutsertaan Indonesia.
Sebagai salah satu negara yang telah menyatakan kesiapan bergabung, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa iuran partisipasi Indonesia berpotensi dibayarkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan rinci mengenai sumber pembiayaan tersebut.
Baca Juga: 5 Cara Uni Eropa dan NATO Hentikan Kegilaan Donald Trump Kuasai Greenland
Kementerian Keuangan juga masih menunggu penugasan resmi dari Presiden Prabowo Subianto sebelum melakukan alokasi anggaran.
Namun, sejumlah kalangan menilai bahwa iuran BoP sebenarnya tidak bersifat mendesak, bahkan tidak diperlukan.
Penggunaan APBN untuk membayar iuran sebesar hampir Rp17 triliun dinilai akan semakin mempersempit ruang fiskal nasional. Angka tersebut jelas bukan jumlah kecil dan sulit diperlakukan sebagai belanja rutin.
Sebagai perbandingan, kontribusi Indonesia kepada PBB terakhir tercatat sekitar 15 juta dolar AS.
Artinya, iuran BoP mencapai sekitar 66 kali lipat lebih besar. Bahkan, jika dibandingkan dengan iuran Indonesia kepada ASEAN, nilai tersebut disebut hingga 500 kali lipat lebih besar.