nasional

LBH Nilai Pelaporan Polisi ‘Mens Rea’  dari Panji Pragiwaksono Sebagai Bentuk Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat

Sabtu, 10 Januari 2026 | 09:03 WIB
Mens Rea by Panji Pragiwaksono (Netflix)

KLIK SAJA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan adanya laporan polisi yang dilayangkan terhadap komika Pandji Pragiwaksono.

Laporan tersebut berkaitan dengan materi dalam pertunjukan stand up comedy berjudul Mens Rea yang belakangan ramai disaksikan dan diperbincangkan publik.

LBH Jakarta menilai, pelaporan ini tidak dapat dipandang sebagai prosedur hukum biasa.

Menurut mereka, langkah tersebut berpotensi menjadi pintu masuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat, yang merupakan hak fundamental setiap warga negara.

“Laporan polisi ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai prosedur administratif dalam suatu perkara biasa. Ia merupakan pintu masuk potensial untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan berpendapat—hak fundamental yang dijamin UUD 1945 serta berbagai instrumen HAM nasional maupun internasional,” tulis LBH Jakarta pada Jumat (9/1/2026).

Selain itu, LBH Jakarta juga menyoroti sikap Polri yang menerima laporan tersebut. Mereka mempertanyakan mengapa laporan yang dinilai berpotensi mengancam ruang demokrasi dan mengekang kritik publik tetap diproses oleh aparat penegak hukum.

“Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pelaporan ini bukan semata-mata reaksi atas konten materi komedi, melainkan juga upaya untuk menekan kritik, membungkam opini publik, serta mengintimidasi seniman yang bersuara kritis,” lanjut pernyataan LBH Jakarta.

LBH menegaskan bahwa kritik dan satire—termasuk yang disampaikan melalui karya seni dan pertunjukan—merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebebasan berekspresi dan berpendapat. Kebebasan tersebut, menurut LBH, justru menjadi fondasi penting dalam menjaga iklim demokrasi yang sehat.

Baca Juga: Flashback Masa Muda, Panji Pragiwaksono Mengaku Alami Sleep Apnea, Apa Itu?

Lebih jauh, LBH Jakarta mengingatkan bahwa jika Pandji Pragiwaksono sampai dikriminalisasi, hal tersebut akan memperkuat pola berulang dalam sejarah penindakan terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia.

Dalam praktik semacam ini, aparat kepolisian kerap memainkan peran sentral.

“Apabila laporan terhadap Pandji diproses, hal itu berpotensi menimbulkan chilling effect—rasa takut dan kekhawatiran—bagi siapa pun yang hendak menyampaikan kritik terhadap jalannya pemerintahan,” tegas LBH Jakarta.

Atas dasar itu, LBH Jakarta menyampaikan sejumlah desakan, antara lain:

  1. Presiden RI diminta menegaskan kembali komitmen negara dalam menghormati dan melindungi kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta memastikan tidak adanya intervensi represif terhadap karya seni.
  2. Presiden RI dan DPR RI didesak untuk meninjau dan mengevaluasi penerapan Pasal 242, 243, 300, dan 301 KUHP agar tidak disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi.
  3. Aparat penegak hukum diminta konsisten menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam setiap proses hukum pidana, sebagaimana diatur dalam UU HAM, ICCPR, dan peraturan pelaksana lainnya.
  4. Kapolri didesak memerintahkan Kapolda Metro Jaya agar tidak menindaklanjuti laporan polisi terhadap Pandji Pragiwaksono.
  5. Ketua Komnas HAM diminta untuk memeriksa dan mengawasi secara cermat proses hukum atas laporan tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM.

Tags

Terkini