nasional

Cara Praktis HRD Menghitung UMK 2026 dan Komponen Gaji Karyawan

Minggu, 28 Desember 2025 | 08:55 WIB
Cara Praktis HRD Menghitung UMK 2026 dan Komponen Gaji Karyawan (Ilustrasi gambar / Freepik )

Contoh:

UMK 2026: Rp5.623.000

Persentase kerja: 20 jam ÷ 40 jam = 50%

Gaji part‑time: 50% × Rp5.623.000 = Rp2.811.500

Baca Juga: KA Turangga Januari 2026: Rute Surabaya–Bandung–Jakarta, Jadwal dan Tarif Tiket

Selain itu, HRD harus memperhitungkan aturan lembur apabila jam kerja melewati jam standar sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Tips HRD Mengelola Penggajian

Gunakan software payroll atau spreadsheet yang rapi untuk menghitung gaji, tunjangan, dan potongan dengan akurat.

Masukkan semua komponen gaji termasuk tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, dan potongan wajib seperti BPJS atau pajak.

Lakukan cross‑check untuk memastikan tidak ada kekeliruan perhitungan yang bisa merugikan perusahaan ataupun karyawan.

Sosialisasi dengan karyawan cara perhitungan gaji secara transparan supaya mereka paham hak dan komponen pembayaran mereka.

Kesalahan yang Harus Dihindari

Baca Juga: Update Jadwal KA Senja Utama Solo Januari 2026 dan Tarif Tiket Lengkap

Tidak membayar gaji di bawah UMK: HRD wajib memastikan upah tidak lebih rendah dari UMK 2026 di wilayah setempat.

Mengabaikan proporsi part‑time: Menghitung gaji penuh tanpa proporsi jam kerja bisa melanggar ketentuan.

Halaman:

Tags

Terkini