Contoh:
UMK 2026: Rp5.623.000
Persentase kerja: 20 jam ÷ 40 jam = 50%
Gaji part‑time: 50% × Rp5.623.000 = Rp2.811.500
Baca Juga: KA Turangga Januari 2026: Rute Surabaya–Bandung–Jakarta, Jadwal dan Tarif Tiket
Selain itu, HRD harus memperhitungkan aturan lembur apabila jam kerja melewati jam standar sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Tips HRD Mengelola Penggajian
Gunakan software payroll atau spreadsheet yang rapi untuk menghitung gaji, tunjangan, dan potongan dengan akurat.
Masukkan semua komponen gaji termasuk tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, dan potongan wajib seperti BPJS atau pajak.
Lakukan cross‑check untuk memastikan tidak ada kekeliruan perhitungan yang bisa merugikan perusahaan ataupun karyawan.
Sosialisasi dengan karyawan cara perhitungan gaji secara transparan supaya mereka paham hak dan komponen pembayaran mereka.
Kesalahan yang Harus Dihindari
Baca Juga: Update Jadwal KA Senja Utama Solo Januari 2026 dan Tarif Tiket Lengkap
Tidak membayar gaji di bawah UMK: HRD wajib memastikan upah tidak lebih rendah dari UMK 2026 di wilayah setempat.
Mengabaikan proporsi part‑time: Menghitung gaji penuh tanpa proporsi jam kerja bisa melanggar ketentuan.