nasional

Cara Praktis HRD Menghitung UMK 2026 dan Komponen Gaji Karyawan

Minggu, 28 Desember 2025 | 08:55 WIB
Cara Praktis HRD Menghitung UMK 2026 dan Komponen Gaji Karyawan (Ilustrasi gambar / Freepik )

Pengupahan dengan mempertimbangkan faktor ekonomi lokal dan perbandingan Upah Minimum dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Selain itu, KHL sendiri dihitung berdasarkan standar kebutuhan konsumsi rumah tangga termasuk makanan, tempat tinggal, kesehatan, dan pendidikan, yang kini mengacu pada standar internasional (ILO).

Contoh Perhitungan Upah Bulanan

Misalkan UMK 2026 di suatu kota ditetapkan sebesar Rp5.623.000. Sebagai HRD yang menghitung gaji karyawan, kamu bisa mulai dengan nominal minimum tersebut sebagai baseline.

Baca Juga: KA Gajayana Januari 2026: Rute Gambir–Malang, Jadwal dan Harga Tiket

Contoh perhitungan sederhana gaji bulanan dengan tunjangan:

Gaji pokok UMK: Rp 5.623.000

Tunjangan tetap (transport/makan): Rp 500.000

Potongan pajak atau BPJS sesuai ketentuan: –Rp 250.000


Take Home Pay (THP):
Rp 5.623.000 + Rp 500.000 – Rp 250.000 = Rp 5.873.000

Ini hanya contoh dasar, HRD perlu memasukkan semua tunjangan dan potongan sesuai policy perusahaan.

Menyesuaikan Gaji untuk Karyawan Part‑Time

Baca Juga: Update Jadwal KA Mutiara Selatan Januari 2026, Tarif dan Tips Naik Kereta

Untuk karyawan part‑time, gaji dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja. Misalnya:

Jika jam kerja standar penuh adalah 40 jam/minggu, dan karyawan part‑time hanya bekerja 20 jam/minggu, maka proporsi upahnya adalah 50% dari UMK.

Halaman:

Tags

Terkini