KLIK SAJA - Linimasa media sosial mendadak ramai setelah beredar video penggerebekan rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Kecamatan Jombang, Jawa Timur.
Aksi polisi yang terjadi pada Senin, 15 Desember 2025 itu menyita perhatian karena lokasi yang tampak biasa justru menyimpan aktivitas ilegal.
Dalam cuplikan video unggahan Instagram @jabodetabek24jaminfo, rumah tersebut disebut digunakan untuk budidaya ganja skala besar.
Warganet pun dibuat kaget karena praktik itu berlangsung di tengah permukiman.
Baca Juga: Bukan Sekadar Ranjau, Petugas Ungkap Beratnya Menjaga TN Tesso Nilo dari Aksi Sabotase
Lantas, apa saja temuan polisi dari penggerebekan yang kini viral ini? Berikut rangkumannya.
Polisi Sita 110 Batang Ganja dan 5,3 Kilogram Daun Basah
Penggerebekan itu berujung pada penemuan barang bukti yang jumlahnya tidak sedikit.
Dari dalam rumah kontrakan, polisi menemukan 110 batang tanaman ganja yang ditanam secara rapi.
Tak hanya itu, daun ganja basah seberat 5,3 kilogram juga ikut diamankan dari lokasi.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menyebut temuan ini sebagai bagian dari penyalahgunaan narkotika yang serius.
Baca Juga: Warga Harus Tahu! Ini Fakta Mengejutkan Aplikasi Matel yang Disebut Jadi Alat Intimidasi Debitur
"Jadi hari ini, kami mengamankan seorang berinisial R yang jadi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja," kata Ardi di lokasi penggerebekan, Jombang, Jatim, pada Senin, 15 Desember 2025.
"Kami sita 110 batang ganja dan daun ganja 5,3 kg," sambungnya.