nasional

Imbas Bupati Aceh Selatan Umrah Tanpa Izin, Mendagri Larang Kepala Daerah Ke Luar Negeri Hingga 15 Januari 2026

Selasa, 9 Desember 2025 | 22:31 WIB
Mendagri Tito Karnavian dan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS saat dalam suatu acara (krusial)

KLIK SAJA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang seluruh kepala daerah bepergian ke luar negeri hingga 15 Januari 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas bencana yang terjadi di berbagai wilayah dan kondisi cuaca ekstrem yang masih berlangsung.

Tito menegaskan, seluruh kepala daerah diminta tetap berada di wilayah masing-masing, terutama mereka yang daerahnya terdampak bencana, seperti di sejumlah wilayah di Sumatra.

“Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” ujar Tito dalam konferensi pers terkait pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Tito memastikan bahwa kepala daerah yang wilayahnya dilanda bencana tidak akan menghadapi situasi itu sendirian.

Pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat akan memberikan dukungan penuh. Ia menekankan bahwa keberadaan kepala daerah sangat penting dalam kondisi darurat karena mereka memiliki kewenangan langsung untuk mengambil keputusan dan mengoordinasikan penanganan bencana.

“Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” kata Tito.

Sanksi untuk Bupati Aceh Selatan

Dalam kesempatan yang sama, Tito juga mengumumkan pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat daerahnya tengah dilanda bencana.

Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 76 ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Mirwan diketahui tidak mengajukan izin perjalanan ke luar negeri kepada Kementerian Dalam Negeri, terlebih setelah permohonannya ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

“Nanti selama tiga bulan, yang bersangkutan akan bolak-balik ke Kemendagri untuk magang. Kita bina kembali,” ujar Tito.

Pemberhentian ini telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK). Tito juga telah menerbitkan SK pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan selama Mirwan menjalani sanksi.

Tito menambahkan, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah meminta dirinya untuk mencopot Mirwan.

Halaman:

Tags

Terkini