Imbas Bupati Aceh Selatan Umrah Tanpa Izin, Mendagri Larang Kepala Daerah Ke Luar Negeri Hingga 15 Januari 2026

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Selasa, 9 Desember 2025 | 22:31 WIB
Mendagri Tito Karnavian dan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS saat dalam suatu acara (krusial)
Mendagri Tito Karnavian dan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS saat dalam suatu acara (krusial)

Namun, sesuai ketentuan undang-undang, sanksi atas perjalanan ke luar negeri tanpa izin adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan, bukan pemberhentian tetap.

Kondisi Aceh Selatan

Tito memaparkan bahwa bencana di Aceh Selatan berdampak pada 6 kecamatan dan 12 kampung. Sebanyak 5.940 warga mengungsi di empat titik pengungsian.

Baca Juga: Setelah Rapat dengan Presiden Prabowo, Mualem Tegaskan Aceh Butuh Gerak Cepat dan Bantuan dari Mana Pun Datangnya

Selain itu, sejumlah ruas jalan nasional dan jembatan terputus, 750 rumah rusak berat, 460 hektare sawah tertimbun lumpur, 35 hektare kebun gagal panen, serta 70 hektare tambak rusak.

Dalam kondisi tersebut, Tito menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah sebagai pemimpin yang mengambil keputusan di masa darurat.

Ia menegaskan bahwa membantu masyarakat juga merupakan bentuk ibadah.

“Kalau umrah ya bisa ditunda, itu kan sunnah. Sementara membantu rakyat, itu juga ibadah—bahkan ibadah yang utama,” ujarnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X