KLIK SAJA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyoroti perjalanan hukum Mardani H. Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu yang sebelumnya sudah divonis dalam kasus suap dan gratifikasi IUP.
Kini, kasusnya mendapat babak baru dengan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disebut mencapai Rp100 miliar dan mengalir ke PBNU.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang memastikan pihaknya telah menerima hasil audit terkait transaksi tersebut.
Dugaan ini otomatis mengundang sorotan publik, mengingat jumlah uangnya tidak kecil dan menyentuh organisasi keagamaan terbesar di Indonesia.
KPK menegaskan, semua informasi yang masuk akan ditelisik ulang tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Alasan Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Darurat Bencana Nasional di Aceh dan Sumatra Utara
Langkah ini menunjukkan bahwa rangkaian perkara Maming belum benar-benar selesai.
Hasil Audit Jadi Pondasi Pemeriksaan, KPK Bersiap Panggil Internal PBNU dan Auditor KAP GPAA
KPK memastikan bahwa penyelidikan tidak berhenti di permukaan, mereka kini bersiap meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran dana tersebut.
Mulai dari unsur internal PBNU hingga auditor dari Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir dan Abimail (GPAA), semuanya masuk daftar pihak yang akan dipanggil.
Asep menjelaskan bahwa audit keuangan yang beredar menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pendalaman.
Jika ada indikasi pidana, pasal TPPU bisa menjadi penjerat baru bagi Maming dalam lanjutan kasus IUP yang sudah menjeratnya sebelumnya.
Pendekatan ini membuat publik menunggu, apakah nanti akan ada tersangka baru atau babak baru dalam kasus yang menyeret banyak nama besar ini.