KLIK SAJA - Beberapa hari terakhir, publik dikejutkan dengan pernyataan resmi dua kabupaten di Sumatera yang menyebut sudah tak mampu lagi menangani bencana hidrometeorologi yang menghantam wilayah mereka.
Dimulai dari Kabupaten Pidie Jaya, pemerintah daerah merilis Surat Pernyataan Ketidaksanggupan Penanganan Bencana Alam Nomor 300.2/402.3, yang secara terbuka meminta bantuan ke tingkat provinsi.
Kerusakan yang terjadi bukan lagi skala kecil dari rumah warga hingga infrastruktur umum, hampir semuanya terdampak.
Kondisi itu membuat pemerintah daerah merasa tidak punya pilihan selain meminta dukungan lebih besar.
Baca Juga: Cek Disini! Informasi Jadwal, Rute dan Tarif Kapal Pelni KM Awu Periode Desember 2025
Situasi ini menegaskan bahwa beberapa daerah memang sudah berada di titik kritis, dan daya dukungnya semakin tergerus.
Pidie Jaya “Angkat Tangan”, Meminta Gubernur Turun Tangan
Dalam surat tersebut, Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, menyampaikan betapa luasnya dampak yang ditimbulkan bencana. “Sehubungan dengan kejadian bencana alam banjir dan longsor di Kabupaten Pidie Jaya pada tanggal 25 November 2025 mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan perumahan dan kawasan permukiman masyarakat serta kerusakan sarana dan prasarana infrastruktur, fasilitas umum, sarana dan prasarana lainnya,” kata Sibral.
Ia menambahkan, “Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tidak dapat menangani penanggulangan bencana tersebut sepenuhnya mengingat keterbatasan anggaran, sumber daya serta peralatan yang dimiliki”.
Pernyataan tersebut menggambarkan kondisi lapangan yang benar-benar mendesak.
Daerah kehabisan tenaga, anggaran, dan kemampuan teknis untuk melanjutkan penanganan.
Baca Juga: Cek Disini! Info Jadwal, Rute dan Harga Tiket Kapal Pelni KM Dobonsolo Per Desember 2025
Korban Jiwa 15 Orang, Ribuan Mengungsi di Aceh Tengah
Tak berhenti di Pidie Jaya, Aceh Tengah pada 27 November 2025 juga menyampaikan surat serupa melalui Surat Pernyataan Ketidakmampuan Upaya Penanganan Darurat Bencana Nomor 360/3654BPBD/2025.