Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut bahwa pihaknya menerima banyak aspirasi publik sejak kasus ini bergulir tahun 2024.
Semua laporan, pengaduan, dan masukan itu kemudian dikumpulkan dan dibawa ke Komisi Hukum untuk kajian menyeluruh.
Setelah hasilnya rampung, barulah disampaikan ke pemerintah sebelum Presiden menandatangani rehabilitasi.
Dasco menyebut prosesnya panjang dan penuh diskusi mirip memecahkan teka-teki politik dan hukum sekaligus.
Baca Juga: Dari Surabaya ke Jakarta, Suhu Politik PBNU Menghangat: Fakta Lengkap Bantahan Gus Yahya!
Namun bagi publik, pertanyaannya sederhana apakah rehabilitasi ini bisa menyelesaikan persoalan, atau justru membuka babak baru?***