Dalam POJK tersebut, bank diminta mengelompokkan rekening nasabah ke dalam tiga kategori:
- Rekening aktif
Memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. - Rekening tidak aktif
Tidak memiliki aktivitas transaksi apa pun selama lebih dari 360 hari. - Rekening dormant
Tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo selama lebih dari 1.800 hari.
Dian menambahkan bahwa aturan ini disusun secara seimbang, mengatur hak nasabah sekaligus kewajiban bank dalam membuka dan mengelola rekening.
Nasabah pun diwajibkan memberikan informasi yang benar, memperbarui data, dan menjaga itikad baik dalam hubungan dengan bank.
“Bank akan menampilkan status rekening nasabah dalam kanal digital dan fisik yang menjadi media komunikasi dengan nasabah,” jelasnya.
Aturan baru ini diharapkan tidak hanya melindungi nasabah, tetapi juga membantu perbankan menjaga keamanan sistem, meminimalkan rekening tak terkelola, serta memperkuat integritas industri keuangan secara keseluruhan.***