nasional

Info Warga Denpasar! Operasi Zebra Agung 2025 Pada 17-30 November, Cek Lokasi Razia dan Prioritas Penindakan Pelanggaran

Senin, 17 November 2025 | 18:41 WIB
Operasi Zebra Agung 2025 (Polda Bali)

KLIK SAJA - Polda Bali resmi menggelar Operasi Zebra Agung 2025 melalui Apel Gelar Pasukan yang berlangsung di halaman depan Polda Bali pada Senin (17/11/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Komang Sandi Arsana, S.I.K., M.H., Pejabat Utama Polda Bali, serta ratusan personel yang terlibat dalam operasi.

Mengusung tema “Terwujudnya kamseltibcar lantas yang aman, nyaman dan selamat menjelang pelaksanaan Operasi Lilin 2025”, Operasi Zebra Agung 2025 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Bali mulai 17–30 November 2025.

Total 1.067 personel gabungan dari Polda Bali, Polres jajaran, dan instansi terkait diterjunkan untuk memastikan operasi berjalan efektif.

Tujuan Operasi: Tingkatkan Kesadaran & Tekan Angka Pelanggaran

Dalam amanatnya, Kapolda Bali menegaskan bahwa operasi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Kegiatan ini juga merupakan persiapan penting menjelang arus mobilitas tinggi saat libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Info Warga Makassar! Operasi Candi Pallawa 2025 Pada 17-30 November, Cek Lokasi Razia Gabungan dan Daftar Prioritas Penindakan

Polda Bali akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, disertai penegakan hukum yang tegas dan profesional. Pelanggar aturan lalu lintas akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Apel gelar pasukan ini sekaligus menjadi momentum untuk menyamakan persepsi, strategi, dan langkah seluruh personel agar pelaksanaan operasi di lapangan berjalan terkoordinasi, terintegrasi, dan tepat sasaran.

Pelanggaran Prioritas Operasi Zebra Agung 2025

Sejumlah pelanggaran ditetapkan sebagai prioritas karena menjadi penyebab utama tingginya angka kecelakaan di Bali, di antaranya:

  • Penggunaan ponsel saat berkendara
  • Wisatawan mancanegara dan domestik yang melanggar peraturan lalin
  • Pengendara di bawah umur
  • Berboncengan lebih dari satu orang
  • Melampaui batas kecepatan
  • Tidak memakai helm SNI (R2) atau sabuk keselamatan (R4)
  • Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
  • Berkendara melawan arus
  • Kendaraan over dimension dan overload (ODOL)
  • Balap liar
  • Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrik

Seluruh pelanggaran ini menjadi fokus penindakan karena berkontribusi besar terhadap fatalitas kecelakaan lalu lintas di Bali.

Perkiraan Titik Razia Operasi Zebra di Kota Denpasar

Halaman:

Tags

Terkini