Sikap Polri ini menunjukkan kehati-hatian agar proses penyesuaian berjalan sesuai hukum dan tidak menimbulkan kesalahan administrasi.
Hal ini juga menjadi momentum bagi Polri untuk memperjelas batas peran anggotanya dalam jabatan sipil di masa depan.
Institusi kepolisian memastikan akan bersikap kooperatif dan mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh negara.
Putusan MK Dikabulkan Sepenuhnya, Polisi Aktif Dilarang Isi Jabatan Sipil
Pada sidang putusan, Hakim Suhartoyo menyampaikan bahwa MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon terkait uji materi UU Kepolisian.
Baca Juga: Prabowo Teken Rehabilitasi Dua Guru: Hak, Martabat, dan Profesi Mereka Kembali Dipulihkan
Permohonan tersebut menyoal aturan yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil, sesuatu yang dinilai bertentangan dengan prinsip pemisahan fungsi dan profesionalisme kepolisian.
Dengan dikabulkannya permohonan itu, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak lagi dapat mengisi jabatan sipil, baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Putusan ini memiliki implikasi besar terhadap tata kelola birokrasi karena beberapa posisi strategis selama ini memang diisi oleh anggota Polri aktif.
MK juga menegaskan bahwa aturan yang diuji sebelumnya dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Soeharto Jadi Pahlawan, Ayahnya Disebut Penjahat: Unggahan Gita Sjahrir Picu Debat Nasional
Amar putusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya menjaga independensi fungsi kepolisian sekaligus memperkuat prinsip supremasi sipil.
Dampak Penataan Jabatan Sipil: Evaluasi Besar di Depan Mata
Putusan MK tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membawa efek domino bagi struktur pemerintahan yang saat ini ditempati polisi aktif.
Kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah kini perlu melakukan penyesuaian terhadap posisi-posisi yang terdampak.