KLIK SAJA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa terdapat perbedaan waktu pencatatan antara data yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan data yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Perbedaan tersebut berkaitan dengan informasi mengenai jumlah dana milik pemerintah daerah (Pemda) yang masih mengendap di perbankan nasional.
Tito menilai, data yang disajikan oleh Kemendagri lebih terkini dan menggambarkan kondisi faktual saat ini.
Ia menjelaskan bahwa data yang digunakan oleh Menteri Keuangan Purbaya bersumber dari Bank Indonesia (BI) per 31 Agustus 2025.
Baca Juga: Cek Disini! Tata Cara dan Susunan Upacara Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025, Resmi dari Kemenpora RI!
Berdasarkan catatan BI, total dana Pemda yang masih mengendap di rekening perbankan mencapai Rp233 triliun.
Sementara itu, Kemendagri mengklaim telah memperbarui data tersebut dengan mencatat perkembangan terbaru yang lebih relevan dengan situasi keuangan daerah saat ini.
Dengan penjelasan ini, Mendagri Tito ingin memastikan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki pemahaman yang sama dalam pengelolaan dana publik agar tidak terjadi perbedaan persepsi yang dapat memengaruhi kebijakan fiskal.
Sementara Kemendagri mencatat per Oktober 2025, jumlah dana tersebut menurun menjadi Rp215 triliun.
“Ada perbedaan waktu, satu di bulan Agustus. Data di kita bulan Oktober. Nah, antara Agustus sampai Oktober itu ada enam minggu, uang kita itu tidak statis,” kata Tito saat kunjungan kerja di Manado, Kamis 23 Oktober 2025.
Menurut Tito, perbedaan sebesar Rp15 triliun dalam dua bulan merupakan hal yang wajar karena Pemda terus membelanjakan anggarannya untuk berbagai kebutuhan daerah.
Baca Juga: Cek Disini! Tema dan Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda k-97 Tahun 2025, Dijamin Keren dan Patriotik!
“Pertanyaannya ke mana Rp15 triliun itu? Ya dibelanjakan. Kalau dibagi 562 provinsi, kabupaten, dan kota, sangat wajar sekali,” ujarnya.
Kemendagri Punya Sistem Pemantauan Real Time