KLIK SAJA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan aturan baru yang akan memasukkan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam kategori pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Melalui kebijakan ini, para pengemudi ojol diharapkan dapat memperoleh berbagai fasilitas dan insentif setara dengan pelaku UMKM lainnya, seperti keringanan pajak, akses pembiayaan, dan perlindungan sosial.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa usulan ini diajukan untuk memberikan kesetaraan perlakuan bagi pengemudi ojol yang selama ini turut menggerakkan roda ekonomi digital di Indonesia.
“Kami di Kementerian UMKM mengusulkan agar teman-teman ojol diperlakukan dan dimasukkan dalam kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah. Supaya mereka bisa mendapatkan fasilitas yang sama seperti pelaku UMKM lainnya,” ujar Maman di Gedung Kementerian UMKM, Kamis (23/10/2025).
Menurut Maman, apabila aturan tersebut disetujui, pengemudi ojol akan berhak atas berbagai insentif pajak dan pembiayaan.
Dengan status sebagai pelaku UMKM, mereka tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen, karena dalam regulasi UMKM, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak sama sekali.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Setujui Alokasi 20 Triliun Rupiah Untuk Pemutihan Tunggakan BPJS
“Kalau ojol di-treatment melalui skema UMKM, mereka tidak kena pajak sama sekali. Karena omzet di bawah Rp500 juta memang bebas pajak,” jelasnya.
Selain insentif pajak, Maman menambahkan bahwa status sebagai pelaku UMKM juga memungkinkan pengemudi ojol memperoleh perlindungan sosial dan jaminan kesehatan, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Kami juga akan dorong agar mereka mendapat perlindungan sosial, jaminan kesehatan, BPJS, dan fasilitas lain yang relevan,” tambah Maman.
Lebih lanjut, Maman menilai bahwa langkah ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kontribusi besar pengemudi ojol dalam menggerakkan ekonomi digital nasional. Ia pun menyayangkan jika ada pihak yang menolak gagasan tersebut.
“Saya aneh kalau ada yang menolak usulan ini. Karena peran mereka sangat besar dalam ekonomi digital, sudah seharusnya mereka mendapat insentif dan perlindungan,” tegasnya.
Perlu Kajian Komprehensif, Driver Ojol Bukan Usaha Mandiri
Meski demikian, usulan Menteri Maman ini perlu dikaji lebih dalam dari sisi payung hukum.