nasional

Menkeu Purbaya Setujui Alokasi 20 Triliun Rupiah Untuk Pemutihan Tunggakan BPJS

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:22 WIB
Menkeu Purbaya (berbagai sumber)

KLIK SAJA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui pengalokasian Rp20 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari janji Presiden Prabowo Subianto untuk membantu menyehatkan keuangan BPJS sekaligus meringankan beban masyarakat.

“Rp20 triliun itu ada, sudah kita anggarkan,” ujar Purbaya kepada awak media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Namun, sebelum dana tersebut benar-benar dikucurkan, Purbaya menegaskan bahwa BPJS Kesehatan harus terlebih dahulu menutup berbagai celah kebocoran anggaran yang selama ini menjadi penyebab defisit keuangan lembaga tersebut.

Ia mencontohkan, salah satu masalah besar terletak pada pengadaan alat kesehatan berbiaya tinggi oleh Kementerian Kesehatan yang tidak selalu relevan dengan kebutuhan pasien.

“Misalnya, saat pandemi Covid-19, pemerintah membeli banyak ventilator dengan anggaran besar. Tapi setelah pandemi selesai, alat itu tidak lagi digunakan secara optimal. Bahkan, ada kasus pasien yang tidak membutuhkan alat tersebut tapi tetap diwajibkan menggunakannya, sehingga tagihan ke BPJS menjadi besar. Nah, hal-hal seperti itu yang harus mereka evaluasi,” tegas Purbaya.

Baca Juga: Rencana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan: Kabar Baik Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti, menjelaskan bahwa program pemutihan tunggakan ini hanya berlaku bagi peserta mandiri yang beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) — yakni masyarakat miskin yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh negara.

“Intinya, pemutihan ini untuk orang yang dulunya peserta mandiri dan menunggak, tapi kini sudah pindah menjadi peserta PBI atau ditanggung oleh pemerintah daerah. Nah, tunggakan yang tersisa itu yang akan dihapuskan,” jelas Ali.

Meski demikian, kebijakan ini belum final dan masih dalam tahap pembahasan antar kementerian/lembaga. Ali menegaskan bahwa tunggakan yang akan dihapus hanya mencakup periode maksimal 24 bulan atau dua tahun.

“Kalau dia punya utang iuran dari tahun 2014 misalnya, tetap yang akan dibebaskan hanya dua tahun terakhir. Jadi maksimal dua tahun, tidak lebih,” ujarnya menutup pernyataan.

Kebijakan pemutihan iuran BPJS Kesehatan ini disambut positif oleh berbagai kalangan.

Selain menjadi angin segar bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang selama ini kesulitan membayar iuran secara rutin, program ini juga diharapkan dapat memperkuat stabilitas keuangan BPJS Kesehatan, yang sempat terganggu akibat menumpuknya tunggakan peserta.

Maka dengan langkah ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem jaminan kesehatan nasional yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tags

Terkini