KLIK SAJA - Isu dugaan korupsi pada proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (Whoosh), yang merupakan simbol kemajuan infrastruktur modern Indonesia, kembali menjadi topik hangat dan memicu diskusi publik yang luas.
Proyek transportasi ini sekarang dipertanyakan secara serius mengenai transparansi dan efisiensi pengelolaan anggarannya.
Kecurigaan publik terhadap proyek Whoosh ini bermula dari kritik tajam yang dilontarkan oleh Pengamat Ekonomi, Profesor Anthony Budiawan.
Anthony Budiawan menilai bahwa kenaikan biaya proyek yang tidak wajar dan melonjak tajam hingga mencapai ratusan triliun rupiah mengindikasikan adanya masalah fundamental yang perlu diselidiki secara mendalam.
Baca Juga: Tak Terima Diklakson, Oknum TNI AL Gebuk Abang Ojol di Jakarta Barat
Dalam pernyataannya pada siniar Forum Keadilan di YouTube pada Senin, 20 Oktober 2025, Anthony secara spesifik menyoroti ketidaklogisan biaya.
Ia menekankan perlunya penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap alasan mengapa total biaya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung bisa membengkak hingga dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan proyek sejenis yang dikerjakan di Tiongkok.
Menurutnya, disparitas biaya yang ekstrem ini menjadi bukti adanya persoalan serius dalam tata kelola proyek.
Di sisi lain, Anthony mengungkapkan keheranannya ketika Jepang sempat diikutsertakan dalam tender, namun kemudian mundur dengan alasan permintaan jaminan pemerintah.
Ia menduga keterlibatan Jepang sejak awal justru digunakan untuk menaikkan harga proyek agar terlihat wajar.
Terkini, sinyal itu pun menuai tanggapan luas dari berbagai pihak. Diskusi publik pun semakin memanas setelah pernyataan Anthony kembali dibahas dalam siniar Mahfud MD Official pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Baca Juga: Peran Vital BUMN di Likupang, Wujud Nyata Komitmen Terhadap Pengelolaan Sampah dan Perubahan Iklim
Dalam forum tersebut, eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut bahwa KPK tidak perlu menunggu laporan untuk memulai penyelidikan.
“Kalau melihat pernyataan Pak Anthony, ini mengatakan ada dugaan mark up. Dari sisi hukum itu perlu dipelajari, apakah betul seperti itu. Kalau pun ada, berarti perlu diselidiki," ujar Mahfud MD.