nasional

Tantangan Regulasi dan Optimisme Pertumbuhan: Bagaimana Industri Asuransi Syariah Indonesia Menyikapi Deadline Pemisahan Unit Usaha Syariah 2026?

Kamis, 16 Oktober 2025 | 07:39 WIB
Tantangan Regulasi dan Optimisme Pertumbuhan: Bagaimana Industri Asuransi Syariah Indonesia Menyikapi Deadline Pemisahan Unit Usaha Syariah 2026? (Ibadah lebih tenang dengan perlindungan asuransi syariah (Bsimaslahat.or.id))

Produk asuransi umum syariah yang meliputi perlindungan kendaraan bermotor, kesehatan, properti, hingga asuransi mikro, sesungguhnya memiliki ruang pertumbuhan yang lebih luas dibandingkan pangsa pasar yang ada saat ini.

Namun, kontribusi asuransi umum syariah terhadap total industri asuransi nasional masih relatif kecil.

Data dari Insurance Asia menunjukkan pangsa pasar takaful di Indonesia sempat turun dari 10,1 persen pada 2024 menjadi 8,4 persen di awal 2025.

Meski demikian, tren ini tidak lantas menutup peluang, melainkan memperlihatkan ruang yang bisa diisi oleh inovasi dan penguatan kelembagaan.

Baca Juga: BRI Raih Gelar 'Titanium Champion' dan 'Best BUMN 2025' di Indonesia Economic Summit, Buktikan Ketangguhan Finansial!

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menuturkan salah satu tantangan industri asuransi syariah di Indonesia adalah peningkatan literasi masyarakat yang harus terus diupayakan berbagai pihak.

“Ada beberapa aspek yang jadi perhatian terkait tantangan di industri asuransi syariah ke depan, salah satunya adalah peningkatan literasi,” tutur Ogi belum lama ini.

Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2025, mencatat indeks literasi keuangan syariah penduduk Indonesia sebesar 43,42 persen naik dari tahun sebelumnya yang berada di angka 39,11 persen.

Meski naik, namun angka ini masih menunjukan gap signifikan dengan indeks literasi asuransi konvensional yang berada di angka 66,45 persen.

Regulasi sebagai Momentum Transformasi

OJK melalui POJK No. 11/2023 telah mengatur bahwa lebih dari 70 persen UUS harus melakukan spin-off paling lambat akhir 2026, sementara sisanya wajib mentransfer portofolio syariahnya ke entitas penuh.

Aturan ini menimbulkan tantangan tersendiri, terutama bagi entitas dengan modal terbatas.

Baca Juga: Rangkap Jabatan Anggota DPRD Bogor! Heri Gunawan Didesak Pilih Fokus, Kritik Keras BEM UMBARA Soroti Mandeknya Pengawasan Ekonomi Rakyat

Namun, regulasi tersebut sesungguhnya dapat menjadi momentum untuk memperkuat fondasi industri.

Spin-off dan konsolidasi mendorong entitas syariah memiliki struktur keuangan yang lebih sehat, tata kelola yang lebih baik, serta ruang yang lebih luas untuk berinovasi.

Halaman:

Tags

Terkini