nasional

Pemprov DKI Jakarta Bakal Terbitkan Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing

Senin, 13 Oktober 2025 | 19:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung ketika berikan keterangan pers tentang pelarangan konsumsi daging anjing (kumparan)

KLIK SAJA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berjanji akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang secara tegas melarang konsumsi daging anjing di wilayah Jakarta.

Ia menargetkan aturan tersebut akan rampung dalam waktu satu bulan ke depan, dan telah memerintahkan jajarannya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk segera menyusun draf regulasinya.

Hal ini disampaikan Pramono usai menerima audiensi Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota Jakarta, Senin (13/10/2025).

“Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai dog meat free. Jadi, daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta,” ujar Pramono kepada wartawan.

“Mudah-mudahan satu bulan selesai Pergub ini,” tambahnya.

Dalam penyusunannya, Pemprov DKI akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kedua peraturan tersebut menegaskan larangan mengonsumsi daging anjing karena tidak termasuk dalam kategori pangan untuk manusia.

Pramono mengaku memiliki kedekatan dengan regulasi tersebut, sebab ia turut terlibat dalam proses pembentukan kedua undang-undang itu ketika masih menjabat sebagai pimpinan DPR RI.

“Undang-undang itulah yang menjadi acuan. Mudah-mudahan Jakarta bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” ujarnya optimistis.

DMFI Apresiasi Langkah Pemprov DKI

Langkah cepat Pemprov DKI disambut positif oleh Chief Operating Officer DMFI, Marry Ferdinandes, yang menilai inisiatif tersebut menjadi langkah besar dalam upaya nasional menghentikan perdagangan dan konsumsi daging anjing di Indonesia.

“Ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia,” kata Marry di Balai Kota.

Ia menjelaskan, kondisi peredaran daging anjing di Jakarta masih cukup memprihatinkan. Menurut data DMFI, masih banyak rumah makan dan rumah jagal yang menjual daging anjing secara terbuka.

“Rumah jagal cukup banyak, terutama yang terbesar ada di kawasan Cawang dan Cibubur,” ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini