nasional

Miris! Ribuan Guru PPPK di Banten Belum Terima Gaji, Terpaksa Berhutang Untuk Tutup Biaya Hidup

Minggu, 12 Oktober 2025 | 22:40 WIB
Ilustrasi Guru PPPK (berbagai sumber)

KLIK SAJA - Ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Banten kini tengah menghadapi masa sulit.

Hingga pertengahan Oktober 2025, sekitar 1.800 guru PPPK angkatan 2021–2024 belum menerima gaji bulanan mereka.

Meski hak mereka belum dibayarkan, para guru tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa — sebuah bentuk tanggung jawab moral terhadap para peserta didik di tengah kondisi ekonomi yang menekan.

“Beras harus dibeli, listrik harus dibayar, dan anak-anak tetap butuh makan. Tapi kami belum menerima gaji Oktober,” ujar Rudi Yana Jaya, salah satu guru PPPK di Banten, Minggu (12/10/2025).

Rudi menuturkan, keterlambatan gaji ini menjadi pukulan berat bagi banyak guru, terutama mereka yang sepenuhnya bergantung pada penghasilan dari status PPPK.

“Guru bukan pengemis. Kami hanya menuntut hak yang dijanjikan negara,”
tegasnya.

Yang membuat para guru semakin kecewa, gaji untuk PPPK angkatan 2025 justru telah dibayarkan tepat waktu.

Sementara mereka yang telah lebih lama mengabdi justru masih menunggu tanpa kepastian.

“Yang baru sudah gajian, kami yang lama justru tertunda. Ini bukan sekadar administrasi, tapi soal rasa keadilan,”
tambah Rudi.

Kondisi ini membuat banyak guru harus berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagian bahkan terpaksa menunda pembayaran listrik, biaya sekolah anak, atau cicilan rumah.

“Setiap hari kami tetap mengajar dengan semangat, tapi di rumah kami harus berhemat,”
kata seorang guru SMA negeri di Kabupaten Pandeglang dengan nada lirih.

Gaji Tertunda karena Menunggu APBD-P

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten telah mengeluarkan surat resmi bernomor 900.1.3.1/0669-Dindikbud/2025 tertanggal 1 Oktober 2025 yang menjelaskan alasan keterlambatan tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Kepala Disdikbud Banten, Lukman, dijelaskan bahwa keterlambatan terjadi akibat kekurangan anggaran pada kode rekening gaji pokok PPPK tahun 2021–2024.

Halaman:

Tags

Terkini