Saat ini, Pemprov Banten masih menunggu pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 sebagai dasar pencairan.
“Untuk itu kami masih menunggu disahkannya APBD Perubahan TA 2025,”
tulis surat tersebut.
Surat itu juga ditembuskan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, serta arsip internal Disdikbud sebagai laporan resmi.
Namun, bagi para guru, penjelasan administratif ini belum cukup. Mereka menuntut kepastian waktu pencairan gaji, bukan sekadar alasan birokratis yang terus berulang dari tahun ke tahun.
“Tak usah dulu bicara pendidikan berkualitas kalau gurunya terus dibiarkan tanpa kepastian. Kami mengajar dengan hati, tapi perut tetap butuh diisi,”
kata Rudi menegaskan.
Masalah yang Berulang dan Dampaknya pada Dunia Pendidikan
Kasus keterlambatan pembayaran gaji bagi guru honorer maupun PPPK bukan hal baru di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Banten.
Setiap kali terjadi, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh para guru secara ekonomi, tetapi juga mengganggu stabilitas proses pembelajaran di sekolah.
Guru adalah ujung tombak pendidikan. Ketika kesejahteraan mereka diabaikan, semangat mengajar perlahan terkikis — dan yang paling dirugikan pada akhirnya adalah para siswa.
Jika masalah seperti ini terus berulang dari tahun ke tahun, maka perlu dilakukan audit besar-besaran terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di tingkat daerah.
Reformasi pendidikan sejati harus dimulai dari hal yang paling mendasar: menjamin hak guru dibayar tepat waktu.
Tanpa itu, jargon “pendidikan berkualitas” akan tetap menjadi sekadar slogan kosong.***