nasional

Demi Pemulihan UMKM, OJK Harap Peraturan Hapus Buku dan Hapus Tagih Pembiayaan di Bank Himbara Diperpanjang dan Diefektifkan

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 13:27 WIB
Demi Pemulihan UMKM, OJK Harap Peraturan Hapus Buku dan Hapus Tagih Pembiayaan di Bank Himbara Diperpanjang dan Diefektifkan (OJK mendorong pemerintah untuk memperpanjanh kebijakan hapus tagih KUR bagi pelaku UMKM. (indonesia.go.id))

KLIK SAJA - Wacana penghapusan tunggakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali menguat setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mendorong pemerintah untuk memperpanjang kebijakan hapus tagih bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kebijakan ini ditujukan khusus bagi UMKM yang mengalami kesulitan serius dalam membayar kewajiban pembiayaan mereka.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menilai langkah perpanjangan hapus tagih KUR ini sangat krusial.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan mempercepat pemulihan sektor UMKM, yang selama ini terbukti menjadi penopang utama perekonomian nasional.

Baca Juga: Cek Disini! Jadwal dan Tarif Kapal Dharma Lautan Utama Rute Kumai Ke Surabaya Per 12-23 Oktober 2025, Catat Info Lengkapnya

Mahendra menegaskan bahwa program penghapusan utang UMKM yang telah diimplementasikan oleh pemerintah sudah berada di jalur yang benar.

Namun, ia menekankan perlunya peningkatan efektivitas pelaksanaan di lapangan.

“Kami berharap pelaksanaan dan efektivitas dari peraturan pemerintah terkait hapus buku dan hapus tagih bagi pembiayaan UMKM yang berada di bank-bank Himbara dapat diperpanjang dan ditingkatkan efektivitasnya,” ujar Mahendra di Jakarta Selatan, Jumat 10 Oktober 2025.

Dorongan ini menandakan pentingnya keberlanjutan dukungan fiskal dan regulasi bagi UMKM.

Mahendra menyebut pihaknya telah menyampaikan rekomendasi langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar kebijakan penghapusan tagihan bagi UMKM ini tidak hanya diperpanjang, tetapi juga diperkuat dari sisi pelaksanaan.

“Kami sudah sampaikan kepada Pak Menko dan Pak Menteri Keuangan supaya kebijakan itu bisa diperkuat dan bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Baca Juga: Informasi Jadwal dan Tarif Kapal Dharma Lautan Utama Rute Surabaya Ke Kumai Per 12-24 Oktober 2025, Lengkap Link Resminya!

Langkah ini dinilai penting mengingat jumlah pelaku UMKM yang masih terdampak kredit macet cukup besar.

Berdasarkan data pemerintah, sekitar 900 ribu hingga satu juta UMKM tercatat memiliki tunggakan KUR yang sudah berstatus macet selama lebih dari sepuluh tahun.

Halaman:

Tags

Terkini