nasional

Langkah Strategis Menkes Budi Gunadi Sadikin: SPPG Harus Kantongi Sertifikat Laik, Higienis, dan Sanitasi Demi Keamanan Program Makan Gratis

Senin, 29 September 2025 | 12:39 WIB
Langkah Strategis Menkes Budi Gunadi Sadikin: SPPG Harus Kantongi Sertifikat Laik, Higienis, dan Sanitasi Demi Keamanan Program Makan Gratis (Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin ungkap Kemenkes akan ikut perketat awasi jalannya MBG. (Instagram/bgsadikin))

KLIK SAJA - Menanggapi kasus keracunan yang terjadi baru-baru ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan akan meningkatkan dan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, saat menghadiri rapat koordinasi antar-kementerian, menguraikan beberapa langkah yang akan diambil Kemenkes untuk mengawal pelaksanaan MBG.

Upaya pengawasan ini mencakup seluruh proses, mulai dari pemantauan persiapan bahan baku makanan hingga penyediaan layanan kesehatan yang cepat jika terjadi kembali kasus keracunan makanan.

Secara khusus, Menkes Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program tersebut wajib memiliki Sertifikat Laik, Higienis, dan Sanitasi (SLHS).

Baca Juga: Kepala Biro Komunikasi: PU 608 Sebagai Landasan Strategi Pembangunan Infrastruktur Lima Tahun ke Depan Pasca Perubahan Nama

Kewajiban memiliki SLHS ini adalah langkah kunci Kemenkes untuk memastikan bahwa semua makanan yang disajikan dalam program MBG telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan tertinggi.

“Sertifikat kebersihan dan layak sanitasi ini kita akan percepat agar supaya semua SPPG yang ada, memenuhi standar dari kebersihan dan standar dari orang-orangnya juga,” ucap Budi Gunadi kepada awak media usai konferensi pers di gedung Kementerian Kesehatan pada Minggu, 28 September 2025.

Mengenai penutupan SPPG yang tidak memiliki SLHS, Budi mengungkapkan hal tersebut ada di ranah Badan Gizi Nasional (BGN).

“Itu sudah dikeluarkan instruksi dari BGN karena itu wewenangnya BGN,” tambahnya.

Menurut data yang dikeluarkan oleh Kantor Staf Kepresidenan, dapur yang memiliki sertfikat hanya 34 dari total dapur yang sudah ada, yakni 8.583 SPPG untuk keperluan MBG ini.

Kemenkes akan Awasi Proses Masak MBG

Baca Juga: Atasi Kekosongan Stok BBM di SPBU Swasta, Pemerintah dan ESDM Tawarkan Kolaborasi Pembelian Pasokan Wajib dari Pertamina

Selain SLHS, Budi juga membeberkan bahwa Kemenkes akan aktif mengawasi proses persiapan masak MBG.

“Kita akan mengontrol proses dari persiapan makanannya, mulai dari pemilihan bahannya, kemudian juga gimana sih pengolahan makanannya, kemudian penyajiannya seperti apa,” terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini