KLIK SAJA - Wali Kota Prabumulih, Arlan, menjadi sorotan publik setelah dugaan skandal mutasi Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, mencuat ke media sosial.
Isu yang beredar menyebutkan bahwa mutasi tersebut terjadi karena anak Arlan dilarang membawa mobil ke sekolah.
Tindakan Arlan menuai banyak kritik dari warganet yang menilai ia bersikap arogan.
Tidak hanya itu, laporan harta kekayaannya pun menjadi perbincangan.
Baca Juga: Selesai Kunjungan Luar Negeri, Presiden Prabowo Langsung Tinjau Korban Banjir di Bali
Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa lebih dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Arlan.
Pemeriksaan dilakukan bukan hanya untuk melihat kepatuhan waktu pelaporan, tetapi juga keakuratan isi dokumen LHKPN.
“Kalau kita bicara soal kepatuhan LHKPN, tentu tidak hanya patuh soal waktu pelaporan, tapi juga patuh terkait dengan isinya, apakah yang disampaikan sudah sesuai," ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025.
"(Jika) sudah benar, sudah lengkap atau belum, nanti akan dicek dari pelaporan LHKPN yang bersangkutan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Budi mengapresiasi masyarakat yang aktif mengawasi kekayaan pejabat pemerintahan di Indonesia, sebab menurutnya, keterlibatan publik adalah bagian penting dari strategi pencegahan korupsi.
“Di situ peran-peran dari masyarakat untuk ikut mengawasi soal kewajaran ataupun kebenaran dari aset yang dimiliki, ya dari profilnya itu apakah sudah sesuai atau belum,” tegasnya.
Berkaca dari hal itu, publik perlu mencermati duduk perkara dalam skandal mutasi yang menyeret nama Wali Kota Prabumulih, Arlan. Berikut ini ulasan selengkapnya.