Namun jika belum, pemerintah akan mengarahkan agar dana mendukung program prioritas.
“Win-win solution. Kalau mereka bisa pakai, salurkan. Kalau tidak bisa, ya diarahkan ke program prioritas. Hampir pasti ekonomi akan berjalan lebih cepat setelah enam bulan,” katanya optimistis.
Purbaya pun juga menepis kekhawatiran bahwa dana tersebut akan ditarik kembali setelah enam bulan, sesuai tenor deposito on call yang berlaku.
Menurutnya, jumlah Rp200 triliun masih dalam batas aman untuk terus berputar di sistem perbankan tanpa mengganggu kebutuhan kas negara.
“Angka itu cukup sustainable, tidak akan mengganggu pembiayaan program pembangunan lain. Kalau perlu ya dibiarkan saja di situ biar muter di perekonomian. Jadi banknya yang mikir, bukan saya lagi yang mikir,” tegasnya.
Detail Kebijakan
Sebagai dasar hukum, Purbaya pada 12 September 2025 telah mengesahkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Beleid ini mengeksekusi pemindahan dana Rp200 triliun—sekitar setengah dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) pemerintah—dari rekening Bank Indonesia ke Himbara secara bertahap.
Adapun distribusi penempatan dana adalah sebagai berikut:
- Bank Rakyat Indonesia (BRI): Rp55 triliun
- Bank Negara Indonesia (BNI): Rp55 triliun
- Bank Mandiri: Rp55 triliun
- Bank Tabungan Negara (BTN): Rp25 triliun
- Bank Syariah Indonesia (BSI): Rp10 triliun
Dengan tambahan likuiditas masif ini, bola kini berada di tangan perbankan pelat merah untuk mengelola dana agar benar-benar menggerakkan perekonomian nasional.***