Sebelumnya, usai diperiksa KPK pada Selasa (9/9/2025), Khalid mengaku sebagai korban penggeseran visa.
Ia menuturkan awalnya ia dan 121 jamaahnya terdaftar sebagai jamaah furoda. Namun, Ibnu Mas’ud menawarkan untuk menggunakan visa haji khusus resmi dari pemerintah.
Khalid menerima tawaran tersebut karena dijanjikan kuota tambahan resmi dari Kemenag sebanyak 20.000 jamaah.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota 20.000 jamaah untuk 2024, hasil diplomasi Presiden Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi.
Kuota tersebut semestinya diprioritaskan untuk memangkas waktu tunggu jamaah reguler.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus.
Namun, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, menetapkan pembagian berbeda: 50% reguler dan 50% khusus melalui Kepmenag Nomor 130 Tahun 2024.
KPK menduga, kuota khusus tambahan ini justru diperjualbelikan. Diduga terjadi aliran dana dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag terkait distribusi kuota tersebut.***