nasional

Terungkap di Persidangan, Ketua Majelis Hakim Akui Terima Suap dan Gratifikasi dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kamis, 11 September 2025 | 05:36 WIB
Terungkap di Persidangan, Ketua Majelis Hakim Akui Terima Suap dan Gratifikasi dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO (Terdakwa Djuyamto mengaku terima suap dalam skandal vonis lepas perkara CPO. (X.com/@GunRomli))

“Majelis datang, ya, iya,” jawab Rudi singkat.

Setelah mendengar jawaban itu, Djuyamto mengakui dirinya bersama dua hakim lain, Agam Syarief dan Ali Muhtarom, telah menerima uang suap dalam menjatuhkan vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO.

“Kami sudah akui sejak penyidikan bahwa majelis menerima uang. Kami mengaku bersalah,” ujar Djuyamto di hadapan majelis hakim.

Meski begitu, Djuyamto berharap kasus ini menjadi pelajaran besar dan dirinya menjadi hakim terakhir di Indonesia yang terjerat kasus serupa.

Baca Juga: Berkat Inovasi Digital, BRI Catat Pertumbuhan Transaksi Merchant Signifikan pada Semester I 2025

“Setidak-tidaknya ini jadi pelajaran bagi kita ke depan. Dan saya berharap, kamilah hakim yang terakhir di republik ini menghadapi peristiwa ini,” tukasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini