nasional

Mendagri Tito Akui Tak Bisa Nonaktifkan Bupati Sudewo, Walau Desakan Kuat dari Warga Pati

Selasa, 2 September 2025 | 20:10 WIB
Mendagri Tio dan Bupati Sudewo (baca koran)

KLIK SAJA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pihaknya tidak bisa begitu saja menonaktifkan Bupati Pati, Sudewo, meski ada desakan kuat dari masyarakat.

Polemik ini mencuat setelah Sudewo memutuskan menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan serta perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen, yang memicu protes luas.

Menurut Tito, penonaktifan kepala daerah hanya bisa dilakukan jika memenuhi salah satu dari tiga syarat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“Ada tiga syarat. Pertama, kepala daerah ditahan dalam proses pidana. Kedua, jika dia mengundurkan diri. Ketiga, bila tidak bisa menjalankan tugasnya karena sakit berat yang dibuktikan dengan keterangan dokter,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).

Tito mencontohkan, Kemendagri pernah menonaktifkan kepala daerah di Sumatera Utara karena sakit berat, serta terlibat dalam proses pemakzulan eks Bupati Jember, Faida.

Tekanan publik Pati sudah sangat kuat untuk menuntut mundur Bupati Sudewo, karena dianggap menantang rakyatnya sendiri dan juga disinyalir melakukan tindak korupsi.

Baca Juga: Wow! Donasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Capai Ratusan Juta, Siap Geruduk KPK Tuntut Bupati Sudewo Didakwa Kasus Korupsi

Sementara itu, mantan Kapolri itu menegaskan bahwa Kemendagri tidak memiliki kewenangan langsung untuk menonaktifkan kepala daerah yang dimakzulkan. Penonaktifan hanya bisa dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Bupati enggak bisa langsung dinonaktifkan. Tidak ada aturan yang memberi kewenangan Kemendagri atau pemerintah pusat menonaktifkan kepala daerah karena dimakzulkan. Jadi saya tidak otomatis bisa menonaktifkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses yang kini sedang ditempuh masyarakat dan DPRD Pati untuk menurunkan Sudewo dari jabatannya harus dihormati.

Desakan agar Sudewo diturunkan tidak hanya dipicu kenaikan pajak PBB-P2, tetapi juga menguat setelah ia diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api. Sudewo disebut menerima commitment fee dari proyek tersebut.

Sudewo bahkan pernah mengembalikan uang sekitar Rp3 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, saat dikonfirmasi, ia berdalih uang tersebut merupakan hasil pendapatannya ketika masih menjabat sebagai anggota DPR.

Konflik kenaikan pajak PBB-P2 sebenarnya juga terjadi di berbagai daerah, hanya saja Bupati Sudewo dianggap kurang bijak dalam menanggapi penolakan dari warga Pati.

Dimana saat itu, ia justru menantang warganya yang menolak kenaikan PBB-P2, sontak banyak elemen masyarakat Pati justru menggeruduk kantor Bupati.

Halaman:

Tags

Terkini