KLIK SAJA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI telah menunjuk Dhanny sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) yang baru, efektif per Senin, 1 September 2025.
Dhanny menggantikan pejabat sebelumnya, Agustya Hendy Bernadi.
Dengan rekam jejak yang panjang dan pengalaman di berbagai posisi strategis, Dhanny dikenal sebagai sosok yang memiliki kepemimpinan kuat di industri perbankan.
Kariernya di BRI dimulai pada tahun 2010 sebagai Relationship Manager di Kantor Pusat BRI dan terus menanjak hingga menempati posisi-posisi penting di lini bisnis ritel maupun korporasi, baik di Singapura maupun Indonesia.
Baca Juga: Presiden Prabowo: Kalau Mau Demo, Harus Izin Dulu dan Selesai pukul 18.00
Pengalamannya mencakup pengembangan bisnis, operasional, manajemen risiko, dan kepatuhan, menjadikannya sosok yang sangat kapabel untuk mengemban jabatan tersebut.
Pria kelahiran Padang ini meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Andalas dan juga sempat memperoleh kesempatan mengikuti program beasiswa pascasarjana BRI dengan gelar Master of Business Administration (MBA) dari University of Birmingham Inggris pada 2016–2018.
Setelah kembali ke Indonesia, Dhanny dipercaya memimpin sebagai Department Head Syndicated Solution di Kantor Pusat BRI dari tahun 2019 hingga 2021.
Kariernya terus meroket ketika ia kemudian ditempatkan di BRI Singapore Branch sebagai Business Department Head/Deputy General Manager, di mana ia bertanggung jawab mengembangkan portofolio corporate banking termasuk trade finance dan treasury.
Sejak tahun 2024, pengalaman globalnya semakin matang saat ia diangkat menjadi General Manager BRI Singapore Branch.
Dalam posisi ini, Dhanny tidak hanya mengelola seluruh operasional cabang, tetapi juga memimpin pengembangan bisnis BRI di berbagai kawasan, mulai dari Asia Tenggara, Timur Tengah, hingga Sub-benua India.
Dengan latar belakang akademis dan profesional yang kuat inilah, ia kini dipercaya mengemban tugas sebagai Sekretaris Perusahaan BRI.
Jabatan ini membuatnya menjadi juru bicara utama perusahaan dan mengelola seluruh fungsi kesekretariatan sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).***