nasional

BPOM Bakal Cabut Produk Vape yang Mengandung Ketamin

Rabu, 27 Agustus 2025 | 19:38 WIB
penggunaan Vape (alo dokter)

Marthinus menjelaskan, meski ketamin dan etomidate belum dikategorikan sebagai narkotika di Indonesia, keduanya termasuk dalam golongan psikotropika.

Efeknya terhadap kesadaran dan sistem saraf membuat zat ini sangat berbahaya jika disalahgunakan, apalagi melalui media seperti vape yang mudah diakses.

Langkah BPOM dalam memperketat pengawasan ini bukan ditujukan untuk membatasi produk vape, melainkan untuk melindungi konsumen dan masyarakat luas. Penyalahgunaan zat berbahaya dalam produk konsumsi dapat menimbulkan dampak kesehatan yang serius, bahkan memicu krisis baru jika tidak ditangani sejak dini.

Dengan sikap tegas ini, BPOM ingin memastikan bahwa masyarakat Indonesia hanya mengonsumsi produk yang aman, layak, dan sesuai standar kesehatan, sehingga tidak menjadi korban dari praktik ilegal yang merugikan.

Halaman:

Tags

Terkini