nasional

BNN: Kajian Pelarangan Vape Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:06 WIB
ilustrasi penggunaan vape (yesdok)

KLIK SAJA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Suyudi Ario Seto, menekankan bahwa perlu kajian mendalam sebelum Indonesia mengambil langkah melarang penggunaan rokok elektrik atau vape, sebagaimana yang sudah diterapkan Singapura.

“Iya, ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita. Kita perlu duduk bersama dulu dan melihat ke depan seperti apa hasilnya,” ujar Suyudi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, meski ada indikasi penyalahgunaan narkotika melalui vape, pihaknya tetap harus mengecek data lebih lanjut.

Kajian ini, kata dia, juga akan menentukan apakah vape perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika.

“Kemungkinan (narkoba lewat vape) pasti ada saja, tapi kita harus lihat data yang sesungguhnya. Beri saya kesempatan untuk mendalami hal ini,” tegasnya.

Suyudi menekankan bahwa BNN berkomitmen penuh dalam memerangi narkotika. Ia mengutip data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2023 yang mencatat ada 3,3 juta orang penyalahguna narkoba di Indonesia.

Lebih memprihatinkan lagi, sekitar 800 ribu di antaranya adalah mahasiswa dan pelajar. Angka tersebut menunjukkan bahwa generasi muda sedang berada dalam ancaman serius dari narkotika.

“Narkoba harus kita tindak tegas. War on drugs for humanity, kita perang melawan narkoba untuk kemanusiaan. Saat ini ada sekitar 200 ribu pelaku narkoba yang mendekam di lembaga pemasyarakatan,” ungkapnya.

Suyudi menegaskan, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat. Diperlukan keterlibatan aktif dari seluruh elemen bangsa, mulai dari tokoh agama, masyarakat, hingga institusi pendidikan.

“Bergandengan tangan, bersama-sama kita memberantas narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia. Harapan kita, penyalahgunaan narkoba di Tanah Air bisa menurun secara signifikan,” ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga generasi muda agar terbebas dari jeratan narkoba, demi mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

“Generasi muda harus kita jaga, kita selamatkan dari pengaruh narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegasnya.

Sebagai perbandingan, Singapura telah melarang penggunaan vape sejak 17 Agustus 2025. Perdana Menteri Lawrence Wong mengumumkan bahwa pelanggar aturan ini akan dikenai denda hingga 2.000 dolar Singapura, atau sekitar Rp25 juta.

Langkah Singapura ini menjadi cermin bagi Indonesia dalam menimbang regulasi serupa.

Halaman:

Tags

Terkini